Definisinya:
Ushul Fiqh didefinisikan dengan 2 tinjauan :
Pertama, Tinjauan dari 2 kosakatanya. Tinjauan kata "Ushul" dan kata "Fiqh"
Ushul : bentuk jamak dari al ashl, yaitu apa yang dibangun atasnya yang selainnya. Dan diantaranya ialah pokok tembok, yaitu pondasinya. Dan pokok pohon yang bercabang darinya beserta ranting-rantingnya.
Allah Ta'ala berfirman : Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kokoh, dan cabangnya menjulang ke langit. (14:24)
Fiqh : Pemahaman, diantara dalilnya ialah firman Allah ta'ala : Dan lepaskan kekakuanku dari lidahku. Supaya mereka mengerti (paham) perkataanku. (20:27-28)
Kedua, Secara istilah : pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis dengan dalil-dalilnya yang rinci.
Dari Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar.

































0 thoughts on “Kajian Al Ushul Min Ilm Ushul | Definisi Ushul Fiqh”