![]() |
| Sholat iedul adha |
Kejanggalan yang dimaksud, adalah karena mereka
(sebagian masyarakat Semarang) melaksanakan shalat idul adha dengan cara
bercampur (ikhtilath) antara pria dan wanita, dalam satu shaff ada
prianya juga ada wanitanya, (entah apakah itu anggota keluarganya atau
orang lain bukan dari kalangan keluarganya). Dan konon berdasarkan
informasi dari salah satu warga Semarang sekitar daerah Simpang Lima,
bahwa shalat ied dengan cara bercampur pria dan wanita ini sudah
berlangsung 5 tahun ini.
Apa yang terjadi di Semarang ini
ternyata juga terjadi di salah satu lapangan Negri Mesir di masa
pemerintahan as-Sisi ini (yang menggulingkan dan mengkudeta presiden sah
Mesir yang hapal al-Qur'an 30 juz bernama Muhammad Mursi) berita
kejadian di Mesir ini saya dapatkan pagi Sabtu kemarin 26 September 2015
menjelang subuh dari berita instagram "sawtelghad" sementara berita
kejadian di Semarang saya mendapatkannya sekitar hari kamis sore tanggal
24 September 2015 kemarin, lewat berita yang dishare oleh seorang teman
disalah satu grup whatsapp.
Sebagian orang bisa jadi berdalil dengan apa yang terjadi di Makkah,
khususnya pada saat thawwaf mengelilingi ka'bah (salah satu rangkai dari
ritual ibadah haji dan umrah).
Apalagi ada salah satu riwayat
yang dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab "al-Mustadrak 'ala
as-Shahihaini" dengan sanad yang shahih seperti yang dijelaskan oleh
Syeikh Majid al-Hamawy dalam ta'liqnya atas kitab "Matan al-Ghayah wa
at-Taqrib" karya al-Qadhi Abu Syuja.
Riwayat yang dimaksud adalah hadis berikut ini
قال النبي صلى الله عليه وسلم : الطواف صلاة إلا أنّ اللّه تعالى قد أحلّ فيه الكلام. (رواه الحاكم)
Artinya : Rasulullah SAW bersabda :"Thawaf itu adalah shalat, hanya
saja (perbedaannya dengan shalat) Allah SWT membolehkan berbicara dalam
thawwaf". (HR. Hakim)
Inilah barangkali -sekali lagi saya katakan barangkali- karena saya belum mendapatkan konfirmasi dari panitia shalat iedul adha dari Semarang, apalagi yang dari Mesir, ini hanya husnudzan saya saja. Barangkali dalil diatas itulah yang menjadi landasan mereka (panitia pelaksana) untuk melaksankan shalat Iedul Adha secara bercampur shaffnya antara pria dan wanita.
Untuk mengurai kekusutan pemahaman tentang ibadah thawwaf yang dikaitkan dengan shalat ied berjama'ah, lalu kemudian menyamakannya, sehingga merekapun membolehkan dan melaksanakan shalat ied secara ikhtilath sebagaimana yang terjadi saat thawwaf, maka saya merasa perlu untuk mengulas bagaimana sebenarnya hukum yang terkait dengan masalah ikhtilath dalam thawwaf di sekitar ka'bah.
Dari dalil yang ada, para ulama mengatakan bahwa apa yang terjadi di Makkah saat ini, yaitu terjadinya ikhtilath saat thawwaf sesungguhnya merupakan perbuatan yang menyelisihi dalil syara' yg ada.
Para ulamapun mengingkarinya dan berusaha untuk memperbaikinya, tetapi usaha-usaha yang dilakukan memang belum berhasil, karena banyaknya umat manusia dari berbagai belahan dunia dengan berbagai bentuk, warna dan karakternya masing-masing.
Usaha memisahkan rombongan wanita dan pria waktu thawwaf sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh pemerintah Bani Umayyah, tapi sampai hari ini memang belum berhasil.
SAAT THAWWAF SEBENARNYA JUGA DILARANG BERBAUR ANTARA PRIA DAN WANITA.
Dalil yang menegaskan bahwa pada saat thawwaf pun sesungguhnya tidak boleh atau dilarang berbaur (berikhtilath) antara pria dan wanita adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini ;
Artinya : Dari Atho' ketika Ibnu Hisyam melarang para wanita untuk thawaf bersama kaum lelaki, ia ('Atho') berkata; "Bagaimana kalian melarang mereka sedangkan para isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melakukan tawaf bersama kaum lelaki?". Aku bertanya: "Apakah setelah turun ayat hijab atau sebelumnya?". Ia menjawab: "Benar, sungguh aku mendapatinya setelah turun ayat hijab". Aku berkata: "Bagaimana mereka berbaur dengan kaum lelaki?". Ia menjawab: "Mereka tidak berbaur dengan kaum lelaki, dan 'Aisyah radliallahu 'anha thawaf dengan menyendiri dan tidak berbaur dengan kaum lelaki". Lalu ada seorang wanita berkata, kepadanya: "Beranjaklah wahai Ummul Mukminin, mari kita mencium hajar aswad". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Engkau saja yang pergi". Sedangkan ia enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki. Namun mereka jika memasuki masjid, mereka berdiri hingga mereka masuk saat para lelaki telah keluar. Dan aku bersama 'Ubaid bin 'Umair pernah menemui 'Aisyah radliallahu 'anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku bertanya: "Hijabnya apa? Ia menjawab: "Ia berada di dalam tenda kecil buatan Turki. Tenda itu memiliki penutup yang tipis dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain tenda itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis bermotif mawar". (HR. Bukhari)
KESIMPULAN HADIS ;
Berdasarkan hadis diatas, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya sarikan berikut ini :
1. Ibnu Hisyam melarang para wanita thawwaf bersama berbaur dengan kaum laki-laki.
2. Sebenarnya istri-istri Nabi SAW saat thawwaf tidak berbaur dengan kaum lelaki.
3. Dahulu para wanita thawwaf diwaktu malam, menunggu dulu saat laki-laki keluar, baru kemudian para wanita masuk untuk melaksanakan thawwaf.
SEJAK KAPAN WANITA DILARANG BERBAUR DENGAN LAKI-LAKI PADA SAAT THAWWAF…?
Ada sebagian orang menyangka bahwa orang yang pertama kali melarang thawwaf dengan cara berbaur antara pria dan wanita adalah Ibnu Hisyam.
Siapakah Ibnu Hisyam...?, ia bernama asli Ibrahim bin Ismail bin Hisyam bin al-Walid bin al-Mughirah bin Abdillah bin Amru bin Makhzum al-Makhzumiy) dan dia adalah paman dari Hisyam bin Abdul Malik -salah satu khalifah dari Bani Umayyah yang berkuasa selama 20 tahun.
Suatu saat ibnu Hisyam (Ibrahim) diamanahi oleh penguasa saat itu Hisyam bin Abdul Malik untuk untuk ngurus hajinya para wanita pada masa kekhalifahannya.
Nah pada saat itulah Ibnu Hisyam melarang wanita berbaur dengan kaum lelaki saat ibadah thawwaf.
IBNU HISYAM BUKAN ORANG PERTAMA
Sebenarnya jauh sebelum Ibnu Hisyam melarang para wanita berbaur dengan kaum lelaki disaat ibadah thawwaf, Umar bin al-Khattab juga pernah melarang wanita thawwaf bersama kaum lelaki, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab "Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari" dengan mengutip riwayat dari al-Fakihiy ketika menjelaskan matan hadis diatas.
Diceritakan bahwa Umar bin al-Khattab pernah melihat seorang laki-laki thawwaf bersama para wanita, maka Umar memukul lelaki tersebut dengan alat pemukul yang disebut dengan dirrah.
Apa yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab r.a. terhadap laki-laki yang thawwaf bersama wanita adalah sebagai bentuk larangan keras tentang tidak bolehnya bercampur antara laki-laki dengan perempuan ketika sedang thawwaf.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab "al-Fatawa al-Fiqhiyah" mengatakan wajib hukumnya wanita tidak berbaur dengan kaum lelaki termasuk juga ketika thawwaf, karena bisa mendatangkan fitnah.
Berbeda dengan Syeikh al-Utsaimin ketika memberikan catatan pada hadis diatas, beliau berpendapat tidak apa-apa berbaur antara kaum wanita dan laki2 ketika sedang thawwaf, karena sudah tidak mungkin lagi mampu melarang adanya percampuran antara kaum lelaki dan wanita saat ibadah thawwaf apalagi di zaman kita seperti saat ini.
Pembolehan berbaurnya antara lelaki dan wanita saat ibadah thawwaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan meminimalisir madharat (bahaya).
ADAB KETIKA WANITA BERTHAWWAF
Ketika wanita dibolehkan thawwaf bersama laki-laki, itupun ada kaidah dan adab-adabnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW kepada Ummu Salamah r.a. sebagaimana disebutkan dalam hadis dibawah ini :
Artinya : Dari Ummi Salamah berkata, "Aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku mengalami rasa sakit. Beliau kemudian bersabda: "Thawaflah di belakang orang dengan berkendaraan." Maka aku pun melakukan thawaf, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di sisi Ka'bah dengan membaca: "WATHTHUUR WA KITAABIM MASTHUUR (Demi bukit, dan Kitab yang ditulis) ' (Qs. Ath Thuur: 1-2). (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis diatas oleh sebagian orang dipahami sebagai dalil dibolehkannya wanita berthawwaf bersama kaum lelaki, karena Nabi SAW menyuruh istrinya Ummu Salamah untuk berthawwaf dibelakang orang-orang dengan naik kendaraan (onta) setelah sebelumnya istri beliau mengeluh karena rasa sakit.
Tapi Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyuruh istrinya agar berthawwaf dibelakang orang-orang karena dengan demikian akan lebih menaga dirinya (dari pandangan kaum lelaki -pen) dan juga supaya tidak memotong barisan kaum lelaki, dan supaya mereka para lelaki tidak merasa tersakiti karena hewan tunggangan Ummu Salamah.
Sedang Syeikh Sulaeman al-Baaji al-Maaliki rahimahillahu menjelaskan hadis diatas dengan mengatakan bahwa wanita yang disunnahkan baginya ketika thawwaf adalah thawwaf dibelakang para lelaki, karena thawwaf adalah ibadah yang berkaitan dengan baitil haram, maka yg disunnahkan bagi wanita adalah thawwafnya dibelakang kaum lelaki sebagaimana juga dalam shalat. (Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa jilid 2 hlm 295).
Sedangkan para ulama dari komisi fatwa Arab Saudi (al-Lajnah ad-Daimah) mengatakan bahwa hadis ini sebagai hujjah untuk menolak mereka yang membolehkan ikhtilath antara wanita dan pria dengan menggunakan dalil analog (qiyas) bolehnya wanita berikhtilath dengan kaum lelaki ketika sedang thawwaf. Ini namanya "qiyas ma'a al-fariq" (menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang sama sekali berbeda.
Dulu pada zaman Nabi SAW masih hidup mereka (para wanita) berthawwaf dibelakang kaum lelaki dengan menggunakan penutup (atau hijab), para wanita tersebut tidak menyela-nyela dan tidak pula berikhtilath dengan para lelaki. (Lajnahbad-Daimah : Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Abdur Razzak Afifiy, Syeikh Abdullah bin al-Qu'uud dan Syeikh Abdullah bin Ghadyan).
Dari penjelasan diatas sudah jelas bagaimana hukum ikhtilath ketika sedang thawwaf, pada dasarnya tidak boleh ikhtilath, kecuali karena banyaknya umat manusia disekitar ka'bah dengan berbagai macam karakter, sifat, watak, warna kulit dan besar kecil badannya. Dan ini terjadi disatu tempat pada waktu yang terbatas dan tempat terbatas, maka sebagian ulama membolehkan ikhtilath antara wanita dan kaum lelaki, karena alasan darurat.
Lalu bagaimana pembahasan mengenai ikhtikath dalam shalat jama'ah, khususnya dalam shalat Idul Adha (atau Idul Fitri) seperti yang terjadi di Simapang Lima Semarang dan di Mesir… ?
Cermatilah pembahasan dibawah ini, supaya kita mengetahui dengan jelas ketentuan hukumnya dalam tinjauan syara'.
BOLEHKAH IKHTILATH DALAM SHALAT JAMA'AH…?
Inilah pertanyaan yang paling kontekstual dikaitkan dengan fenomena shalat Iedul Adha yang terjadi di Simpang Lima Semarang dan juga di salah satu sudut Mesir seperti terlihat dalam foto (foto terlampir).
Jawabannya TIDAK BOLEH. karena beberapa dalil berikut ini :
1. Dulu dan sampai sekarang di masjid Nabawi ada pintu khusus untuk para wanita yang berbeda dengan pintu untuk kaum lelaki, dengan dalil berikut ;
Artinya : Dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik)." Nafi' berkata; Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal. (HR. Abu Dawud dan di shahihkan oleh al-Albani dalam kitab shahih Abi Dawud).
Keberadaan pintu khusus untuk para wanita supaya para wanita tidak berbaur bersama dengan kaum lelaki akan tetapi mereka menjauh dari shaff laki-laki. (Lih. Kitab Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud jilid 2, halaman 92).
2. Makmum wanita meskipun sendirian berada dibelakang shaff laki-laki hatta anak-anak laki-laki sekalipun, wanita tetap berada dishaff paling belakang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini ;
Artinya : dari Anas bin Malik bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menghadiri hidangan yang ia masak untuk beliau. Beliau kemudian menyantap makanan tersebut kemudian bersabda: "Berdirilah, aku akan pimpin kalian shalat." Anas berkata, "Maka aku berdiri di tikar milik kami yang sudah lusuh dan hitam akibat sering digunakan. Aku lalu memercikinya dengan air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku dan seorang anak yatim lalu membuat barisan di belakang beliau, sementara orang tua (nenek) berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu shalat memimpim kami sebanyak dua rakaat lalu pergi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi menjelasan dalam kitab Syarh Shahih Muslim, bahwa para wanita berdiri dibelakang kaum lelaki, meskipun dia sendirian tidak ada wanita lain, dia berdiri sendiri dishaff paling akhir. (Syarh Shahih Muslim jilid 5 halaman 163).
3. Dorongan dari Nabi SAW supaya wanita berada di shaff paling belakang dan supaya laki-laki berada dishaff paling depan, berdasarkan hadis berikut ini :
Artinya : dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan
sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita
adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf." (HR. Muslim).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa shaff yang paling baik dan paling utama bagi para wanita adalah yang paling belakang karena semakin jauh dari berikhtilath dengan para lelaki semakin baguslah shaff mereka.
4. Nabi pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya tempat shalat bagi wanita adalah dirumahnya yang paling tersembunyi, ketika mendengar laporan dari istri-istri beliau bahwa banyak para wanita yang berangkat kemasjid tapi tetap bersolek. Maka hadis dibawah inilah yang disampaikan Nabi SAW kepada Ummu Salamah :
Artinya : Dari Ummu Salamah dari Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka." (HR. Ahmad)
Hal ini disampaikan Nabi SAW setelah mendengar laporan dari istri-istri beliau bahwa para wanita yang berangkat ke masjid bersolek dan menggunakan perhiasan, maka Nabi SAW menyampaikan hadis diatas. (Lihat kitab as-Sunnah an-Nabawiyah Baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis karya Syeikh Muhammad al-Ghazali), sekaligus hadis ini juga disinyalir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi ikhtilath antara pria dan wanita.
5. Kaum lelaki setelah selesai shalat menunggu sebentar tidak keluar dulu hingga para wanita keluar. Dalilnya adalah hadis berikut ;
Artinya: Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mereka telah selesai dari shalat fardlu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya." (HR. Bukhari).
Dalam kitab "Umdatul Qari" Syeikh Badruddin al-Ainiy menjelaskan bahwa keluarnya wanita ke masjid dan segeranya mereka keluar dari masjid setelah selesai shalat, karena ikhtilath (berbaur dengan wanita) dianggap bisa mendatangkan kerusakan.
6. Para wanita pada zaman Nabi SAW ketika berangkat ke masjid dengan menutupi diri mereka dengan kain mereka, sebagaimana digambarkan dalam hadis dibawah ini ;
Artinya : dari 'Aisyah ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Shubuh, maka para wanita yang ikut berjama'ah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis diatas menunjukkan betapa para wanita pada zaman Nabi SAW ketika mereka berangkat ke masjid tidak memperlihatkan wajah mereka kepada kaum laki-laki, ini menujukkan jauhnya mereka dari berbaur dan bercampur dengan laki-laki.
7. Para wanita pada zaman Nabi SAW dianjurkan untuk bersama-sama menuju tempat shalat ied, meskipun mereka sedang dalam keadaan haid. Tetapi mereka tidak berbaur dan tidak pula bercampur dengan kaum lelaki, mereka berkelompok sendiri, sebagaimana tergambar dalam hadis berikut ini ;
Artinya : Dari Ibnu 'Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Hari Raya 'Idul Fitri dua rakaat dan tidak shalat sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita memberikan sedekah hingga ada seorang wanita yang memberikan anting dan kalungnya." (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, Malik dan ad-Darimi, dan lafazh hadis ini dari Bukhari)
Ketika mengomentari hadis diatas Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengatakan :
Artinya : Pernyataan (dalam hadis diatas) yang berbunyi "kemudian beliau Nabi SAW mendatangi para wanita" dirasakan (menunjukkan) bahwa para wanita berada pada satu kelompok tersendiri (berbeda) dari laki-laki, dan mereka tidak bercampur dengan kaum lelaki.
CATATAN KHUSUS UNTUK KEKELIRUAN LAIN SHALAT WANITA DI MESIR.
Seperti terlihat dalam foto (terlampir) diantara para wanita di Mesir yang shalat Idul Adha selain berbaur dan bercampur dengan kaum lelaki, sebagian mereka juga tidak menutup aurat dengan sempurna, padahal menutup aurat adalah salah satu unsur yang bisa menyebabkan tidak sahnya shalat kita atau setidaknya membuat si pelakunya tercela. Ini berlaku bagi wanita juga bagi laki-laki.
Dalam kitab Shahih Fiqhus Sunnah dijelaskan khusus untuk wanita, menurut pandangan mayoritas ulama auratnya dalam shalat adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, landasannya adalah QS. An-Nur ayat 31. (lih juga. Kitab "Fiqhun Nisaa fii Dhau'i al-Mazahib al-Arba'ah, wal Ijtihadaat al-Fiqhiyah al-Mu'aashirah" karya Syeikh Muhammad al-Khasyt).
KESIMPULAN AKHIR ;
1. Shalat berjama'ah yang dilakukan secara ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan wanita) dalam shalat apapun termasuk dalam shalat Idul Adha seperti yang terjadi di Lapangan Simpang Lima Semarang dan di Mesir, jelas menyelisihi sunnah Nabi SAW yang shahihah, berdasar beberapa dalil diatas, dan jika dilakukan bisa merusak amalan ibadah tersebut.
2. Ikhtilath saat ibadah thawwaf di baitullah pada dasarnya (hukum asalnya) tidak boleh, kecuali karena terbatasnya tempat dan banyaknya manusia dengan beragam karakter, sikap, sifat, warna kulit, bahasa, besar dan kecilnya mereka bercampur di satu tempat, maka sebagian ulama membolehkan bercampur baurnya antara laki-laki dan wanita saat thawwaf dengan alasan mashlahat dan meminimalisir madharat.
3. Menganalogikan (mengqiyaskan) ibadah shalat idul adha dengan ibadah thawwaf adalah batil, karena pada hakikatnya analogi tersebut tidak tepat, menganalogikan dua hal yang berbeda. Kaidahnya adalah "al-qiyasu ma'a al-faariq baathilun"
4. Panitia pelaksanaan shalat idul adha yang di Semarang perlu di ingatkan dan diluruskan, dan tulisan ini sebagai salah satu bentuk nasehat buat mereka khususnya, dan buat seluruh kaum muslimin pada umumnya.
5. Alhamdulillah Gubernur Jawa Tengah sudah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana shalat Idul Adha di Lapangan Simpang Lima Semarang, dan ini patut di apresiasi. Beritanya bisa dibaca pada link berikut ini ; Shaf Shalat Idul Adha Campur Pria Wanita, Gubernur Tegur Panitia - Shaf Shalat Idul Adha Campur Pria Wanita, Gubernur Tegur Panitia http://bersamadakwah.net/shaf-shalat-idul-adha-campur-pria-…
6. Pada saat shalat semua tubuh wanita harus dalam keadaan tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
KITAB RUJUKAN :
1. Kitab "Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa" karya
2. Kitab "Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari" karya Ibnu Hajar al-Asqalani"
3. Kitab "Syarh Shahih Muslim" karya Imam Nawawi.
4. Kitab "as-Sunnah an-Nabawiyah Baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis" karya Syeikh Muhammad al-Ghazali.
5. Kitab "Umdatul Qari" karya Syeikh Badruddin al-Ainiy.
6. Kitab "Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud" karya Abu at-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Aabadi.
7. Kitab "Shahih Abi Dawud" Karya Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
8. Kitab "Ad-Daulah al-Umawiyah wa Ahdatsu allatiy Sabaqathaa wa Mahhadat Lahaa, Ibtida'an Min Fitnati Utsman" karya Dr. Yusuf al-Isy.
9. Kitab "Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhuhu Mazaahibil Aimmah" karya Syeikh Abu Malik Kamal bin Assayyid Salim.
10. Kitab "Fiqhun Nisaa fii Dhau'i al-Mazahib al-Arba'ah, wal Ijtihadaat al-Fiqhiyah al-Mu'aashirah" karya Syeikh Muhammad al-Khasyt.
11. Kitab "Matan al-Ghaayah wa at-Taqriib bi Tahqiq wa Ta'liiq min Majid al-Hamawiy" karya al-Qadhiy Abu Syujaa'
Dengan dalil bahwa orang-orang yang sedang
thawwaf di sekitar ka'bah saja bercampur antara pria dan wanita, maka
boleh juga donk shalat ied shaffnya bercampur antara pria dan wanita
sebagai mana thawwaf di sekitar ka'bah.
Inilah barangkali -sekali lagi saya katakan barangkali- karena saya belum mendapatkan konfirmasi dari panitia shalat iedul adha dari Semarang, apalagi yang dari Mesir, ini hanya husnudzan saya saja. Barangkali dalil diatas itulah yang menjadi landasan mereka (panitia pelaksana) untuk melaksankan shalat Iedul Adha secara bercampur shaffnya antara pria dan wanita.
Untuk mengurai kekusutan pemahaman tentang ibadah thawwaf yang dikaitkan dengan shalat ied berjama'ah, lalu kemudian menyamakannya, sehingga merekapun membolehkan dan melaksanakan shalat ied secara ikhtilath sebagaimana yang terjadi saat thawwaf, maka saya merasa perlu untuk mengulas bagaimana sebenarnya hukum yang terkait dengan masalah ikhtilath dalam thawwaf di sekitar ka'bah.
Dari dalil yang ada, para ulama mengatakan bahwa apa yang terjadi di Makkah saat ini, yaitu terjadinya ikhtilath saat thawwaf sesungguhnya merupakan perbuatan yang menyelisihi dalil syara' yg ada.
Para ulamapun mengingkarinya dan berusaha untuk memperbaikinya, tetapi usaha-usaha yang dilakukan memang belum berhasil, karena banyaknya umat manusia dari berbagai belahan dunia dengan berbagai bentuk, warna dan karakternya masing-masing.
Usaha memisahkan rombongan wanita dan pria waktu thawwaf sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh pemerintah Bani Umayyah, tapi sampai hari ini memang belum berhasil.
SAAT THAWWAF SEBENARNYA JUGA DILARANG BERBAUR ANTARA PRIA DAN WANITA.
Dalil yang menegaskan bahwa pada saat thawwaf pun sesungguhnya tidak boleh atau dilarang berbaur (berikhtilath) antara pria dan wanita adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini ;
عن
عَطَاءٍ إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ
قَالَ كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الرِّجَالِ قُلْتُ أَبَعْدَ الْحِجَابِ
أَوْ قَبْلُ قَالَ إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ
قُلْتُ كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ قَالَ لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ
كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَطُوفُ حَجْرَةً مِنْ
الرِّجَالِ لَا تُخَالِطُهُمْ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ انْطَلِقِي نَسْتَلِمْ
يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ انْطَلِقِي عَنْكِ وَأَبَتْ يَخْرُجْنَ
مُتَنَكِّرَاتٍ بِاللَّيْلِ فَيَطُفْنَ مَعَ الرِّجَالِ وَلَكِنَّهُنَّ
كُنَّ إِذَا دَخَلْنَ الْبَيْتَ قُمْنَ حَتَّى يَدْخُلْنَ وَأُخْرِجَ
الرِّجَالُ وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ
مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي
قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ
ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Atho' ketika Ibnu Hisyam melarang para wanita untuk thawaf bersama kaum lelaki, ia ('Atho') berkata; "Bagaimana kalian melarang mereka sedangkan para isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melakukan tawaf bersama kaum lelaki?". Aku bertanya: "Apakah setelah turun ayat hijab atau sebelumnya?". Ia menjawab: "Benar, sungguh aku mendapatinya setelah turun ayat hijab". Aku berkata: "Bagaimana mereka berbaur dengan kaum lelaki?". Ia menjawab: "Mereka tidak berbaur dengan kaum lelaki, dan 'Aisyah radliallahu 'anha thawaf dengan menyendiri dan tidak berbaur dengan kaum lelaki". Lalu ada seorang wanita berkata, kepadanya: "Beranjaklah wahai Ummul Mukminin, mari kita mencium hajar aswad". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Engkau saja yang pergi". Sedangkan ia enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki. Namun mereka jika memasuki masjid, mereka berdiri hingga mereka masuk saat para lelaki telah keluar. Dan aku bersama 'Ubaid bin 'Umair pernah menemui 'Aisyah radliallahu 'anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku bertanya: "Hijabnya apa? Ia menjawab: "Ia berada di dalam tenda kecil buatan Turki. Tenda itu memiliki penutup yang tipis dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain tenda itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis bermotif mawar". (HR. Bukhari)
KESIMPULAN HADIS ;
Berdasarkan hadis diatas, ada beberapa kesimpulan yang bisa saya sarikan berikut ini :
1. Ibnu Hisyam melarang para wanita thawwaf bersama berbaur dengan kaum laki-laki.
2. Sebenarnya istri-istri Nabi SAW saat thawwaf tidak berbaur dengan kaum lelaki.
3. Dahulu para wanita thawwaf diwaktu malam, menunggu dulu saat laki-laki keluar, baru kemudian para wanita masuk untuk melaksanakan thawwaf.
SEJAK KAPAN WANITA DILARANG BERBAUR DENGAN LAKI-LAKI PADA SAAT THAWWAF…?
Ada sebagian orang menyangka bahwa orang yang pertama kali melarang thawwaf dengan cara berbaur antara pria dan wanita adalah Ibnu Hisyam.
Siapakah Ibnu Hisyam...?, ia bernama asli Ibrahim bin Ismail bin Hisyam bin al-Walid bin al-Mughirah bin Abdillah bin Amru bin Makhzum al-Makhzumiy) dan dia adalah paman dari Hisyam bin Abdul Malik -salah satu khalifah dari Bani Umayyah yang berkuasa selama 20 tahun.
Suatu saat ibnu Hisyam (Ibrahim) diamanahi oleh penguasa saat itu Hisyam bin Abdul Malik untuk untuk ngurus hajinya para wanita pada masa kekhalifahannya.
Nah pada saat itulah Ibnu Hisyam melarang wanita berbaur dengan kaum lelaki saat ibadah thawwaf.
IBNU HISYAM BUKAN ORANG PERTAMA
Sebenarnya jauh sebelum Ibnu Hisyam melarang para wanita berbaur dengan kaum lelaki disaat ibadah thawwaf, Umar bin al-Khattab juga pernah melarang wanita thawwaf bersama kaum lelaki, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab "Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari" dengan mengutip riwayat dari al-Fakihiy ketika menjelaskan matan hadis diatas.
Diceritakan bahwa Umar bin al-Khattab pernah melihat seorang laki-laki thawwaf bersama para wanita, maka Umar memukul lelaki tersebut dengan alat pemukul yang disebut dengan dirrah.
Apa yang dilakukan oleh Umar bin al-Khattab r.a. terhadap laki-laki yang thawwaf bersama wanita adalah sebagai bentuk larangan keras tentang tidak bolehnya bercampur antara laki-laki dengan perempuan ketika sedang thawwaf.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab "al-Fatawa al-Fiqhiyah" mengatakan wajib hukumnya wanita tidak berbaur dengan kaum lelaki termasuk juga ketika thawwaf, karena bisa mendatangkan fitnah.
Berbeda dengan Syeikh al-Utsaimin ketika memberikan catatan pada hadis diatas, beliau berpendapat tidak apa-apa berbaur antara kaum wanita dan laki2 ketika sedang thawwaf, karena sudah tidak mungkin lagi mampu melarang adanya percampuran antara kaum lelaki dan wanita saat ibadah thawwaf apalagi di zaman kita seperti saat ini.
Pembolehan berbaurnya antara lelaki dan wanita saat ibadah thawwaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan meminimalisir madharat (bahaya).
ADAB KETIKA WANITA BERTHAWWAF
Ketika wanita dibolehkan thawwaf bersama laki-laki, itupun ada kaidah dan adab-adabnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW kepada Ummu Salamah r.a. sebagaimana disebutkan dalam hadis dibawah ini :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي قَالَ طُوفِي مِنْ وَرَاءِ
النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ يَقْرَأُ بْ الطُّورِ
وَكِتَابٍ مَسْطُور. (متفق عليه)
Artinya : Dari Ummi Salamah berkata, "Aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku mengalami rasa sakit. Beliau kemudian bersabda: "Thawaflah di belakang orang dengan berkendaraan." Maka aku pun melakukan thawaf, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di sisi Ka'bah dengan membaca: "WATHTHUUR WA KITAABIM MASTHUUR (Demi bukit, dan Kitab yang ditulis) ' (Qs. Ath Thuur: 1-2). (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis diatas oleh sebagian orang dipahami sebagai dalil dibolehkannya wanita berthawwaf bersama kaum lelaki, karena Nabi SAW menyuruh istrinya Ummu Salamah untuk berthawwaf dibelakang orang-orang dengan naik kendaraan (onta) setelah sebelumnya istri beliau mengeluh karena rasa sakit.
Tapi Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyuruh istrinya agar berthawwaf dibelakang orang-orang karena dengan demikian akan lebih menaga dirinya (dari pandangan kaum lelaki -pen) dan juga supaya tidak memotong barisan kaum lelaki, dan supaya mereka para lelaki tidak merasa tersakiti karena hewan tunggangan Ummu Salamah.
Sedang Syeikh Sulaeman al-Baaji al-Maaliki rahimahillahu menjelaskan hadis diatas dengan mengatakan bahwa wanita yang disunnahkan baginya ketika thawwaf adalah thawwaf dibelakang para lelaki, karena thawwaf adalah ibadah yang berkaitan dengan baitil haram, maka yg disunnahkan bagi wanita adalah thawwafnya dibelakang kaum lelaki sebagaimana juga dalam shalat. (Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa jilid 2 hlm 295).
Sedangkan para ulama dari komisi fatwa Arab Saudi (al-Lajnah ad-Daimah) mengatakan bahwa hadis ini sebagai hujjah untuk menolak mereka yang membolehkan ikhtilath antara wanita dan pria dengan menggunakan dalil analog (qiyas) bolehnya wanita berikhtilath dengan kaum lelaki ketika sedang thawwaf. Ini namanya "qiyas ma'a al-fariq" (menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang sama sekali berbeda.
Dulu pada zaman Nabi SAW masih hidup mereka (para wanita) berthawwaf dibelakang kaum lelaki dengan menggunakan penutup (atau hijab), para wanita tersebut tidak menyela-nyela dan tidak pula berikhtilath dengan para lelaki. (Lajnahbad-Daimah : Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Abdur Razzak Afifiy, Syeikh Abdullah bin al-Qu'uud dan Syeikh Abdullah bin Ghadyan).
Dari penjelasan diatas sudah jelas bagaimana hukum ikhtilath ketika sedang thawwaf, pada dasarnya tidak boleh ikhtilath, kecuali karena banyaknya umat manusia disekitar ka'bah dengan berbagai macam karakter, sifat, watak, warna kulit dan besar kecil badannya. Dan ini terjadi disatu tempat pada waktu yang terbatas dan tempat terbatas, maka sebagian ulama membolehkan ikhtilath antara wanita dan kaum lelaki, karena alasan darurat.
Lalu bagaimana pembahasan mengenai ikhtikath dalam shalat jama'ah, khususnya dalam shalat Idul Adha (atau Idul Fitri) seperti yang terjadi di Simapang Lima Semarang dan di Mesir… ?
Cermatilah pembahasan dibawah ini, supaya kita mengetahui dengan jelas ketentuan hukumnya dalam tinjauan syara'.
BOLEHKAH IKHTILATH DALAM SHALAT JAMA'AH…?
Inilah pertanyaan yang paling kontekstual dikaitkan dengan fenomena shalat Iedul Adha yang terjadi di Simpang Lima Semarang dan juga di salah satu sudut Mesir seperti terlihat dalam foto (foto terlampir).
Jawabannya TIDAK BOLEH. karena beberapa dalil berikut ini :
1. Dulu dan sampai sekarang di masjid Nabawi ada pintu khusus untuk para wanita yang berbeda dengan pintu untuk kaum lelaki, dengan dalil berikut ;
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ
لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى
مَاتَ. (رواه أبو داود و صححه الألباني في صحيح أبي داود)
Artinya : Dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kita menyisakan pintu ini (seraya beliau menunjuk kepada salah satu pintu Masjid) untuk para wanita (adalah lebih baik)." Nafi' berkata; Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk dari pintu tersebut hingga dia meninggal. (HR. Abu Dawud dan di shahihkan oleh al-Albani dalam kitab shahih Abi Dawud).
Keberadaan pintu khusus untuk para wanita supaya para wanita tidak berbaur bersama dengan kaum lelaki akan tetapi mereka menjauh dari shaff laki-laki. (Lih. Kitab Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud jilid 2, halaman 92).
2. Makmum wanita meskipun sendirian berada dibelakang shaff laki-laki hatta anak-anak laki-laki sekalipun, wanita tetap berada dishaff paling belakang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini ;
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ فَأَكَلَ
مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّ لَكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ
إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ
بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى
لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ
ثُمَّ انْصَرَف. (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : dari Anas bin Malik bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menghadiri hidangan yang ia masak untuk beliau. Beliau kemudian menyantap makanan tersebut kemudian bersabda: "Berdirilah, aku akan pimpin kalian shalat." Anas berkata, "Maka aku berdiri di tikar milik kami yang sudah lusuh dan hitam akibat sering digunakan. Aku lalu memercikinya dengan air, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku dan seorang anak yatim lalu membuat barisan di belakang beliau, sementara orang tua (nenek) berdiri di belakang kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu shalat memimpim kami sebanyak dua rakaat lalu pergi." (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi menjelasan dalam kitab Syarh Shahih Muslim, bahwa para wanita berdiri dibelakang kaum lelaki, meskipun dia sendirian tidak ada wanita lain, dia berdiri sendiri dishaff paling akhir. (Syarh Shahih Muslim jilid 5 halaman 163).
3. Dorongan dari Nabi SAW supaya wanita berada di shaff paling belakang dan supaya laki-laki berada dishaff paling depan, berdasarkan hadis berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا
وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا
أَوَّلُهَا. (رواه مسلم)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa shaff yang paling baik dan paling utama bagi para wanita adalah yang paling belakang karena semakin jauh dari berikhtilath dengan para lelaki semakin baguslah shaff mereka.
4. Nabi pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya tempat shalat bagi wanita adalah dirumahnya yang paling tersembunyi, ketika mendengar laporan dari istri-istri beliau bahwa banyak para wanita yang berangkat kemasjid tapi tetap bersolek. Maka hadis dibawah inilah yang disampaikan Nabi SAW kepada Ummu Salamah :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ خَيْرُ مَسَاجِدِ
النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنّ. (رواه أبو أحمد)
Artinya : Dari Ummu Salamah dari Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka." (HR. Ahmad)
Hal ini disampaikan Nabi SAW setelah mendengar laporan dari istri-istri beliau bahwa para wanita yang berangkat ke masjid bersolek dan menggunakan perhiasan, maka Nabi SAW menyampaikan hadis diatas. (Lihat kitab as-Sunnah an-Nabawiyah Baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis karya Syeikh Muhammad al-Ghazali), sekaligus hadis ini juga disinyalir untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi ikhtilath antara pria dan wanita.
5. Kaum lelaki setelah selesai shalat menunggu sebentar tidak keluar dulu hingga para wanita keluar. Dalilnya adalah hadis berikut ;
عن أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ
مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ
فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ
الرِّجَالُ. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mereka telah selesai dari shalat fardlu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum laki-laki yang shalat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya." (HR. Bukhari).
Dalam kitab "Umdatul Qari" Syeikh Badruddin al-Ainiy menjelaskan bahwa keluarnya wanita ke masjid dan segeranya mereka keluar dari masjid setelah selesai shalat, karena ikhtilath (berbaur dengan wanita) dianggap bisa mendatangkan kerusakan.
6. Para wanita pada zaman Nabi SAW ketika berangkat ke masjid dengan menutupi diri mereka dengan kain mereka, sebagaimana digambarkan dalam hadis dibawah ini ;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ
مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَس. (رواه
البخاري و مسلم)
Artinya : dari 'Aisyah ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Shubuh, maka para wanita yang ikut berjama'ah datang dengan menutup wajah mereka dengan tanpa diketahui oleh seorangpun karena hari masih gelap." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis diatas menunjukkan betapa para wanita pada zaman Nabi SAW ketika mereka berangkat ke masjid tidak memperlihatkan wajah mereka kepada kaum laki-laki, ini menujukkan jauhnya mereka dari berbaur dan bercampur dengan laki-laki.
7. Para wanita pada zaman Nabi SAW dianjurkan untuk bersama-sama menuju tempat shalat ied, meskipun mereka sedang dalam keadaan haid. Tetapi mereka tidak berbaur dan tidak pula bercampur dengan kaum lelaki, mereka berkelompok sendiri, sebagaimana tergambar dalam hadis berikut ini ;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا
بَعْدَهَا ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَأَمَرَهُنَّ
بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي الْمَرْأَةُ خُرْصَهَا
وَسِخَابَهَا. (رواه البخاري، مسلم، الترمذي، النسائي، ابن ماجه، مالك و
الدارمي, وبهذا اللفظ من البخاري)
Artinya : Dari Ibnu 'Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Hari Raya 'Idul Fitri dua rakaat dan tidak shalat sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita memberikan sedekah hingga ada seorang wanita yang memberikan anting dan kalungnya." (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, Malik dan ad-Darimi, dan lafazh hadis ini dari Bukhari)
Ketika mengomentari hadis diatas Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengatakan :
قال ابن حجر: "قَوْلُهُ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ يُشْعِرُ بِأَنَّ
النِّسَاءَ كُنَّ عَلَى حِدَةٍ مِنَ الرِّجَالِ غَيْرَ مُخْتَلِطَاتٍ
بِهِمْ"
Artinya : Pernyataan (dalam hadis diatas) yang berbunyi "kemudian beliau Nabi SAW mendatangi para wanita" dirasakan (menunjukkan) bahwa para wanita berada pada satu kelompok tersendiri (berbeda) dari laki-laki, dan mereka tidak bercampur dengan kaum lelaki.
CATATAN KHUSUS UNTUK KEKELIRUAN LAIN SHALAT WANITA DI MESIR.
Seperti terlihat dalam foto (terlampir) diantara para wanita di Mesir yang shalat Idul Adha selain berbaur dan bercampur dengan kaum lelaki, sebagian mereka juga tidak menutup aurat dengan sempurna, padahal menutup aurat adalah salah satu unsur yang bisa menyebabkan tidak sahnya shalat kita atau setidaknya membuat si pelakunya tercela. Ini berlaku bagi wanita juga bagi laki-laki.
Dalam kitab Shahih Fiqhus Sunnah dijelaskan khusus untuk wanita, menurut pandangan mayoritas ulama auratnya dalam shalat adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, landasannya adalah QS. An-Nur ayat 31. (lih juga. Kitab "Fiqhun Nisaa fii Dhau'i al-Mazahib al-Arba'ah, wal Ijtihadaat al-Fiqhiyah al-Mu'aashirah" karya Syeikh Muhammad al-Khasyt).
KESIMPULAN AKHIR ;
1. Shalat berjama'ah yang dilakukan secara ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan wanita) dalam shalat apapun termasuk dalam shalat Idul Adha seperti yang terjadi di Lapangan Simpang Lima Semarang dan di Mesir, jelas menyelisihi sunnah Nabi SAW yang shahihah, berdasar beberapa dalil diatas, dan jika dilakukan bisa merusak amalan ibadah tersebut.
2. Ikhtilath saat ibadah thawwaf di baitullah pada dasarnya (hukum asalnya) tidak boleh, kecuali karena terbatasnya tempat dan banyaknya manusia dengan beragam karakter, sikap, sifat, warna kulit, bahasa, besar dan kecilnya mereka bercampur di satu tempat, maka sebagian ulama membolehkan bercampur baurnya antara laki-laki dan wanita saat thawwaf dengan alasan mashlahat dan meminimalisir madharat.
3. Menganalogikan (mengqiyaskan) ibadah shalat idul adha dengan ibadah thawwaf adalah batil, karena pada hakikatnya analogi tersebut tidak tepat, menganalogikan dua hal yang berbeda. Kaidahnya adalah "al-qiyasu ma'a al-faariq baathilun"
4. Panitia pelaksanaan shalat idul adha yang di Semarang perlu di ingatkan dan diluruskan, dan tulisan ini sebagai salah satu bentuk nasehat buat mereka khususnya, dan buat seluruh kaum muslimin pada umumnya.
5. Alhamdulillah Gubernur Jawa Tengah sudah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana shalat Idul Adha di Lapangan Simpang Lima Semarang, dan ini patut di apresiasi. Beritanya bisa dibaca pada link berikut ini ; Shaf Shalat Idul Adha Campur Pria Wanita, Gubernur Tegur Panitia - Shaf Shalat Idul Adha Campur Pria Wanita, Gubernur Tegur Panitia http://bersamadakwah.net/shaf-shalat-idul-adha-campur-pria-…
6. Pada saat shalat semua tubuh wanita harus dalam keadaan tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
KITAB RUJUKAN :
1. Kitab "Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa" karya
2. Kitab "Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari" karya Ibnu Hajar al-Asqalani"
3. Kitab "Syarh Shahih Muslim" karya Imam Nawawi.
4. Kitab "as-Sunnah an-Nabawiyah Baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis" karya Syeikh Muhammad al-Ghazali.
5. Kitab "Umdatul Qari" karya Syeikh Badruddin al-Ainiy.
6. Kitab "Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud" karya Abu at-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Aabadi.
7. Kitab "Shahih Abi Dawud" Karya Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
8. Kitab "Ad-Daulah al-Umawiyah wa Ahdatsu allatiy Sabaqathaa wa Mahhadat Lahaa, Ibtida'an Min Fitnati Utsman" karya Dr. Yusuf al-Isy.
9. Kitab "Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhuhu Mazaahibil Aimmah" karya Syeikh Abu Malik Kamal bin Assayyid Salim.
10. Kitab "Fiqhun Nisaa fii Dhau'i al-Mazahib al-Arba'ah, wal Ijtihadaat al-Fiqhiyah al-Mu'aashirah" karya Syeikh Muhammad al-Khasyt.
11. Kitab "Matan al-Ghaayah wa at-Taqriib bi Tahqiq wa Ta'liiq min Majid al-Hamawiy" karya al-Qadhiy Abu Syujaa'
Oleh Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar

































0 thoughts on “TINJAUAN SYARA' ATAS FENOMENA SHALAT IEDUL ADHA DI SEMARANG DAN DI MESIR.”