Sebagian orang beranggapan bahwa suatu keharusan shohibul kurban mendapat bagian 1/3 dari daging hewan yg dikurbankannya, berdasarkan dalil berikut ini :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَنَا عِيَالًا قَالَ كُلُوا وَادَّخِرُوا وَأَحْسِنُوا. (رواه أحمد)
Artinya : dari Abu Sa'id ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan daging hewan kurban yang disimpan lebih dari tiga hari, " Abu Sa'id berkata; Maka para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai banyak tanggungan keluarga!" Lalu beliau bersabda: "Makan dan simpanlah, serta berbuat baiklah (bersedekahlah)." (HR. Ahmad)
Dalam riwayat muslim disebutkan hadis yang senada dengan hadis diatas.
َّعن عَائِشَةَ أنَّهَا قالتْ : دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا. (رواه مسلم)
Artinya : Dari Aisyah bahwasannya ia berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri Iedul Adha di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda: "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (HR. Muslim)
PENJELASAN HADIS :
Jika diperhatikan kalimat terakhir dari dua hadis diatas, kita mendapatkan 3 perintah Nabi SAW terkait memperlakukan daging hewan kurban, yaitu, memakannya, menyimpannya dan men-sedekahkannya.
Dari redaksi kedua hadis diatas (dan hadis-hadis lain yang semakna sebagaimana diriwayatkan oleh Ashabus Sunan) sebagian orang salah dalam memahaminya.
DIMANA LETAK KESALAHPAHAMAN TERJADI…?
Kesalahpahaman terjadi ketika dia menyimpulkan bahwa shohibul kurban harus (mengharuskan) mendapat bagian dari hewan kurbannya sebanyak sepertiga (1/3).
Keharusan mendapat 1/3 inilah point kesimpulan yang tidak berdasar. Coba perhatikan 2 hadis Nabi SAW diatas…!!!, Nabi SAW sama sekali tidak menyinggung soal jatah secara rigid harus sepersekian dan sepersekian… tidak ada redaksinya.
SHOHIBUL KURBAN TIDAK HARUS MENDAPAT 1/3 BAGIAN.
Dengan penjelasan diatas, teranglah bagi kita, bahwa shohibul kurban tidak harus mendapatkan 1/3 bagian dari daging hewan kurbannya.
Lebih banyak dia sedekahkan kepada orang lain tentu ini lebih baik, terutama kepada mereka yang jarang mengkonsumsi daging dalam keseharian mereka.
Kesimpulan tersebut bisa kita lacak argumentasinya berdasarkan dalil qur'aniy berikut ini :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. [سورة الحج 36]
Artinya : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS. Al-Hajj : 36)
TAFSIR AYAT 36 QS. AL-HAJJ.
Ketika menjelaskan ayat diatas, Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya "al-Jaami' Li Ahkaamil Qur'an" mengenai hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban dengan mengutip perkataan al-Imam as-Syafi'i berikut ini :
. وقال الشافعي : الأكل مستحب والإطعام واجب ، فإن أطعم جميعها أجزاه وإن
أكل جميعها لم يجزه .
أكل جميعها لم يجزه .
Imam as-Syafi'i berkata : "Makan -daging kurban bagi shohibul kurban hukumnya-mustahab (dianjurkan) dan memberi makan -orang lain dari daging kurbannya hukumnya- wajib, jika dia (shohibul kurban) memberi makan orang lain dengan semua daging kurbannya hukumnya boleh, dan jika dia memakan semua daging hewan kurbannya tidak boleh".
Dari penjelasan Imam As-Syafi'i diatas itulah kita dapat simpulkan bahwa pemahaman tentang pembagian harus 1/3 daging hewan kurban untuk shohibul kurban terbantahkan.
Maka para ulama menegaskan tidak ada keharusan shohibul kurban mendapatkan 1/3 bagian dari daging hewan yang dikurbankannya, sebagaimana hal ini juga dijelaskan oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam kitab "Silsilah al-Huda wa an-Nur".
BOLEHKAN SHOHIBUL KURBAN MENGAMBIL SEPERTIGA (1/3) BAGIAN DARI DAGING KURBANNYA…?
Jika ini pertanyaan yang dikemukakan, yaitu boleh atau tidak boleh -bukan harus atau tidak-, maka jawabannya boleh.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa batas maksimal bagian dari daging hewan kurban yang boleh dikonsumsi sendiri oleh shohibul kurban adalah 1/3 bagian, kesimpulan ini diambil berdasarkan dua hadis diatas riwayat imam Ahmad dan Muslim sebagaimana telah disebutkan diawal tulisan ini.
Al-Kasani dalam kitab 'Badai'u as-Shona'i" mengatakan yang utama dari daging hewan kurban adalah disedekahkan sepertiga, dimakan sendiri sepertiga dan memberi makan kepada tetangga dan karib kerabat atau para tamu juga sepertiga.
Begitu juga yang dikatakan oleh Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya atas QS. Al-Hajj ayat 36.
SHOHIBUL KURBAN SEBAIKNYA IKUT MEMAKAN DAGING HEWAN KURBANNYA.
Jika Imam as-Syafi'i membolehkan shohibul kurban mensedekahkan semua daging dari hewan kurbannya, maka sebagian ulama lain mengajurkan supaya shohibul kurban tidak meninggalkan untuk mengkonsumsi daging dari hewan yang dikurbankannya meskipun sedikit karena dua alasan ;
Pertama ; untuk menyelisih kebiasaan orang jahiliyah, karena Jahiliyah dahulu mereka mengharamkan dirinya untuk mengkonsumsi daging hewan dikurbankannya, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, dan dikutip oleh Abu Abdurrahman Muhammad al-Alaawi dalam kitabnya "Fiqhul Udhiyah" halaman 134.
Kedua ; karena ada dalil syara' yang memerintahkan supaya shohibul kurban memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj berikut ini ;
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ ...[سورة الحج 36]
Artinya : maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta… (QS. Al-Hajj : 36).
Selain ayat diatas juga disebutkan dalam salah satu hadis riwayat Imam Ahmad berikut ini ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا ضَحَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ. (رواه أحمد)
Artinya : dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian berkurban, maka makanlah dari binatang kurbannya." (HR. Ahmad)
Syeikh al-Albani dalam kitab Silsilatu al-Ahadits As-Shahihah menyatakan bahwa hadis riwayat Imam Ahmad diatas adalah hadis shahih.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW sendiri pada saat melaksanakan haji wada' memberikan al-Hadya (kurban waktu haji) sebanyak 63 ekor unta, kemudian beliau menyembelihnya sendiri, dan dan mewakilkan kepada Ali bin bin Abi Thalib untuk membagikannya kepada orang fakir miskin dan minta kepada Ali untuk diambilkan dari setiap ekor unta bagian sedikit dari daging hewan hadyunya, dan agar memasaknya supaya beliau SAW dapat memakannya.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab "Silsilatul Huda wan Nur" karya Syeikh al-Albani atau dalam risalah yang berjudul "Ahkamul Udhiyah wal Mudhahhiy.
APA YANG DIANJURKAN DIMAKAN PERTAMA KALI OLEH SHOHIBUL KURBAN…?
Dalam kitab "Fiqhu al-Udhiyah" disebutkan bahwa Imam Az-Zuhri pernah mengatakan adalah bagian dari sunnah shohibul kurban ketika makan daging hewan kurbannya yang dimakan pertama kali adalah hatinya.
Hal ini berdasarkan dalil syara' yang disebut oleh Imam Baihaqi berikut ini ;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ. (رواه البيهقي)
وفي رواية له عن عُقْبَةَ بْن الْأَصَمِّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: وَفِي الْحَدِيثُ حَتَّى يَرْجِعَ، فَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ .
Artinya : Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya ; Bahwa Rasulullah SAW dulu beliau tidak keluar untuk shalat pada hari raya fitri hingga beliau makan dulu, dan tidak makan dulu -sebelum shalat- pada hari raya idul adha sampai beliau kembali pulang -kerumah- maka beliau makan (pertama kali) dari hati hewan kurbannya. (HR. Al-Baihaqi)
Dan pada riwayat lain darinya (al-Baihaqi) dari Uqbah bin al-Asham dari Ibnu Buraidah dari Bapaknya dia berkata : "dalam hadis disebutkan" : sampai beliau kembali pulang, ketika beliau SAW pulang beliau makan dari hati hewan kurbannya.
Hadis diatas disebutkan Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunannya, dengan para perawi yang terpercaya (rijaaluhu tsiqaat) kecuali perawi yang bernama Uqbah bin 'Aashim dia ini lemah, tetapi hadis ini diperkuat oleh hadis lain dengan redaksi yang hampir sama yang disebutkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab "al-Mustadrak 'Ala. As-Shahihain".
KESIMPULAN :
1. Shahibul kurban tidak harus mendapatkan atau mengambil jatah dari daging hewan yang dikurbankannya.
2. Keyakinan bahwa shahibul kurban HARUS mendapat bagian 1/3 dari daging hewan kurbannya adalah keyakinan yang tidak memiliki landasan yang kuat.
3. Batas maksimal daging hewan kurban yang boleh diambil oleh shahibul kurban adalah 1/3 bagian.
4. Shahibul kurban sebaiknya makan daging dari hewan yang dikurbankannya meskipun sedikit.
5. Makanan yang sebaiknya pertama kali dimakan oleh shahibul kurban dari hewan kurbannya adalah hatinya.
KITAB RUJUKAN :
1. Kitab Tafsir al-Jami Li Ahkaamil Qur'an" karya al-Qurthubi.
2. Kitab "Silsilah al-Huda wa an-Nur" Karya Syeikh Nashiruddin al-Albani.
3. Kitab "Fiqhu al-Udhiyah" karya Abu Abdurrahman Muhammad al-Alaawiy.
4. Kitab "Badaai'u as-Shanaa'i" karya Syeikh al-Kassaaniy.
5. Risalah "Ahkaamul Udhiyah wa al-Mudhahhiy"
6. Kitab "Silsilah al-Ahadits as-Shahihah" karya Syeikh Nashiruddin al-Albani.
Oleh Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar
Oleh Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar

































0 thoughts on “APAKAH ADA DALIL SHOHIBUL KURBAN HARUS MENDAPAT BAGIAN 1/3 DARI DAGING HEWAN KURBANNYA ?”