BREAKING NEWS
Search

HUKUM QUNUT SHALAT WITIR PADA 15 HARI TERAKHIR RAMADHAN

Sebagian orang bertanya mengenai hukum qunut pada shalat witir khususnya di 15 hari terakhir bulan Ramadhan, bagaimana hukum mengamalkannya berdasarkan dalil-dalil yang ada, dan bagaimana pula pandangan para ulama mengenai qunut pada sholat witir di bulan Ramadhan ini...?
Untuk menjawab persoalan diatas, dibawah ini akan kami kemukakan pandangan para ulama dari mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy dan Hambaliy, berikut ini penjelasanya.

PERTAMA ;
Abu Hanifah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya wajib sepanjang tahun, tidak hanya pada bulan Ramadhan, sedang kedua murid sekaligus sahabatnya Abu Yusuf dan Muhammad memandangnya sunnah disepanjang tahun alias bukan hanya dibulan Ramadhan saja.

Qunut pada shalat witir ini dilakukan diraka'at terakhir sebelum ruku'. sebagaimana nanti bisa disimak berdasarkan penjelasan dari hadis Nabi SAW, pada pembahasan berikut dibawah nanti.
Pandangan Abu Hanifah dan kedua sahabatnya ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ad-Daruquthni dalam kitab sunannya, juga disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolaani dalam kitab "ad-Dirayah".Akan tetapi didalam rangkaian sanad hadis ini ada seorang perawi bernama Amru bin Syamr dan dia adalah orang yang dianggap wahin (lemah), sehingga hadisnya pun termasuk dalam kategori hadis lemah. 

Adapun hadis yang dimaksud adalah hadis berikut ini ;

روي أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في آخر الوتر قبل الركوع. (أخرجه الدارقطني في سننه)
Artinya ;
Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW beliau qunut diakhir shalat witir sebelum ruku ' (HR. Ad-Daruquthni dalam kitab Sunannya)
KEDUA ;
Menurut pendapat yang populer dari kalangan mazhab Imam Malik dan Thous, dan ini juga merupakan pandangan berdasarkan riwayat dari seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Umar radliallahu anhuma, bahwa tidak di syari'atkan qunut pada shalat witir disepanjang Tahun, bahkan Imam Thous mengatakan jika hal ini dilakukan sepanjang tahun maka ini adalah perbuatan bid'ah.
Diriiwayatkan bahwa Abdullah bin Umar tidak pernah qunut sepanjang tahun, dan pendapat yang mashur dari mazhab Imam Malik bahwa qunut pada shalat witir disepanjang tahun adalah makruh hukumnya.

Tetapi ada satu riwayat dari Imam Malik bahwa beliau qunut pada shalat witir dipertengahan terakhir atau 15 hari terakhir dari bulan Ramadhan. sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Kafi karya Ibnu Abdil Barr, juga dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah dan riwayat ini disebutkan juga oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.

Dengan demikian mazhab Maliki ini bertentangan dengan pendapat mazhab Hanafi mengenai hukum qunut disepanjang tahun, sedangkan untuk qunut di 15 hari terakhir dari bulan Ramadhan keduanya melakukannya. 

KETIGA ;
Berdasarkan riwayat yang paling shahih dari mazhab as-Syafi'iyyah bahwa qunut pada shalat witir khususnya pada 15 hari terakhir dari bulan Ramadhan adalah mustahab (dianjurkan / disunnahkan), meskipun kita hanya shalat witir satu raka’at saja, jika shalat witirnya lebih dari satu raka’at, maka qunut nya dilakukan pada raka’at terakhir.
Mengenai waktu pelaksanaan qunut, mazhab Syafi'iy berpandangan yang kuat dalam mazhab ini bahwa hal itu dilakukan setelah bangkit dari ruku' raka’at terakhir atau ketika I'tidal raka’at terakhir.
 
KEEMPAT ;
Menurut ulama al-Hanabilah yaitu para ulama dari kalangan mazhab Hambali bahwa qunut pada shalat witir disunnahkan sepanjang tahun, sebagaimana juga disunnahkan dilakukan pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan, dan dilakukan pada raka'at terakhir setelah ruku' atau setelah bangkit dari ruku' tepatnya ketika berdiri untuk I'tidal.
Dalil disunnahkannya qunut pada raka’at terakhir shalat witir ini adalah hadis dari Abi Hurairah dan Anas bin Malik Radiyallahu 'anhuma berikut ini ;

عن أبي هريرة وعن أنس بن مالك رضي الله عنهما ؛ أنّ النبي صلى الله عليه وسلم قنت بعد الركوع (أخرجه البخاري ومسلم)
Artinya ;
Dari Abi Hurairah dan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhuma ; bahwasanya Nabi SAW qunut setelah ruku' (hari Bukhari dan Muslim)

PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
Beliau mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya jaiz atau boleh dan bukan sesuatu yang diharuskan, diantara sahabat Nabi SAW ada yang tidak qunut pada shalat witir, ada juga yang hanya qunut pada shalat witir dipertengahan terakhir dari bulan Ramadhan, dan ada juga yang qunut pada shalat witir disepanjang tahun. 

Diantara ulama yang lebih memilih untuk tidak qunut sepanjang tahun pada shalat witir seperti Imam Malik (meskipun ada riwayat dari Ibnu Abdil Barr bahwa Imam Malik melakukan qunut di 15 hari terakhir dari bulan Ramadhan), ada juga yang lebih memilih hanya melakukan qunut pada shalat witir dipertengahan terakhir bulan Ramadhan seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, juga yang lebih memilih untuk qunut terus pada shalat witir disepanjang tahun seperti Imam Abu Hanifah.
 
KESIMPULAN ;

HUKUM QUNUT SHALAT WITIR
Mazhab yang empat memandang bahwa qunut pada saat shalat witir diraka'at terakhir khususnya dipertengahan terakhir bulan Ramadhan adalah perkara yang disunnahkan.
 
KAPAN QUNUT TERSEBUT DILAKUKAN...?
Jumhur ulama menjelaskan bahwa qunut dilakukan setelah bangkit dari ruku' pada raka’at terakhir berdasarkan hadis Nabi SAW, riwayat Imam Bukhari Muslim, dari Abi Hurairah dan dari Anas bin Malik diatas.
Sedangkan para ulama dari mazhab Hanafiy berpandangan bahwa qunut dilakukan sebelum ruku' pada raka'at terakhir, pandangan ini berdasarkan hadis Nabi SAW dari sahabat Ubay bin Ka'ab berikut ini ;

عن أبي بن كعب رضي الله عنه قال ؛ أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر قبل الركوع. (أخرجه أبو داود في سننه وضعفه)
Artinya ;
Dari Ubay bin Ka'ab radliallahu 'anhu dia berkata ; bahwa Rasulullah SAW qunut pada shalat witir sebelum ruku' (HR. Abu Dawud dalam kitab sunannya dan beliau medha'ifkan atau melemahkan hadis ini).
Sebagian ulama membolehkan qunut shalat witir dilakukan sebelum atau sesudah ruku' pada raka’at terakhir, tetapi mereka kebanyakan mengatakan bahwa dilakukan setelah ruku' pada raka’at terakhir lebih utama.

BACAAN QUNUT SHALAT WITIR
Do'a qunut lebih baik jika diawali terlebih dahulu dengan memuji dan memuliakan Allah SWT dan diantara do'a yang bisa dibaca dalam qunut shalat witir adalah sebagai berikut ; 

1. اللهمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّى وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالكَافِرِينَ مُلْحَقٌ، اللهمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُثْنِى عَلَيْكَ الخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْضَعُ لَكَ، وَنَخْلَعُ مَنْ يَكْفُرُكَ
2. اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ ، فإِنَّكَ تَقْضِي وَلا يُقْضَى عَلَيْكَ ، وَإِنَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ، وَلا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ ، ولا منجا منك إلا إليك.
3. اللهمَّ أَصْلِحْ لِي دِينِي الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِي الَّتِي فِيهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ.
4. اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالجُبْنِ وَالبُخْل، ِ وَالهَرَمِ وَعَذَابِ القَبْرِ، اللهمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا اللهمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا.
5. اللهمَّ إِنِّي أَعُوذ برِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذ بكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.
6. وصلى الله على رسول الله محمد خير خلقه النبي الأمي وعلى آله وصحبه وبارك عليه وعليهم أجمعين.

CATATAN UNTUK SUMBER DO'A QUNUT DIATAS
Do'a nomor 1 diambil berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhu riwayat Imam al-Baihaqi. 

Do'a nomor 2 diambil berdasarkan hadis dari Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i do'a qunut yang diajarkan Nabi SAW cucunya Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhuma.
Sedangkan kalimat "laa manja minka illa ilaika" pada lafazh do'a nomor 2 diambil berdasarkan riwayat dari Ibnu Mundih dalam kitab at-Tauhid dan dihasankan oleh Syekh al-Albani.

Do'a nomor 3, 4 dan 5 merupakan do'a tambahan jika Imam menghendaki tambahan do'a setelah mempertimbangkan apakah jika dibaca terlalu lama atau tidak.

Mengenai sumbernya sendiri, maka do'a nomor 3 diambil dari hadis riwayat Imam Muslim, begitu juga dengan do'a nomor 4, sedangkan do'a nomor 5 berdasarkan hadis riwayat dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi.

Kemudian diakhiri dengan bershalawat kepada Nabi SAW, keluarga dan para sahabat nya, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin dalam kitab "As-Syarh al-Mumthi'u 'Ala Az-Zaad al-Mustaqni'"
Qunut dilakukan dengan cara mengangkat kedua telapak tangan menghadapkan bagian dalamnya kearah langit, dan ketika sudah selesai dengan tanpa mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah karena tidak ada landasannya dan tidak ada hadis shahih yang berasal dari Nabi SAW. 

KITAB RUJUKAN ;
1. Kitab Al-mausu'ah al-Fiqhiyah juz ke-34.
2. Kitab Jami'us Shahih Al-Bukhari
3. Kitab Shahih Muslim
4. Kitab Sunan Abu Dawud
5. Kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah
6. Kitab Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab Imam Nawawi.
7. Kitab As-Syarh al-Mumthi'u 'Ala Az-Zaad al-Mustaqni' karya Syeikh al-Utsaimin.

Sampangan Lor,
Senin, 20 Ramadhan 1436 / 6 Juli 2015
Oleh Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar


TAG

nanomag

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus.


0 thoughts on “HUKUM QUNUT SHALAT WITIR PADA 15 HARI TERAKHIR RAMADHAN