![]() |
| ilustrasi |
Tidak boleh hukumnya kita bersumpah dengan selain Allah SWT,
bahkan jika dilakukan, maka perbuatan tersebut termasuk diantara perbuatan
syirik, atau menyekutukan Allah SWT, penjelasan tentang haramnya syirik
tersebar dalam banyak ayat, diantaranya, adalah ayat berikut ;
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ. (سورة المائدة : ٧٢)Artinya : Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al-Maidah : 72)
Berdasarkan ayat diatas, jelas sekali bahwa Allah SWT
mengancam orang yang melakukan perbuatan syirik tempatnya dineraka, tidak akan
masuk sorga, dan mereka disebut golongan orang-orang yang zhalim, serta tidak
ada penolong bagi mereka.
Syeikh Abdurrahman As-Sa'di dalam kitabnya "Taisir
Kariimir Rahman fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan" mengomentari ayat diatas,
bahwa orang yang berbuat syirik kepada Allah SWT maka dia layak (berhak) untuk
tinggal dineraka selama-lamanya, dan tidak ada seorangpun yang dapat
menyelamatkan atau menolong dirinya dari adzab Allah SWT.
Ayat diatas menjelaskan tentang sedemikian berbahayanya
syirik, maka janganlah sekali-kali kita bersumpah dengan selain Allah SWT,
dalil yang menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain nama Allah termasuk
kesyirikan adalah hadis berikut ini ;
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَا وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ. (رواه الترمذي وأبو داود وصححه الألباني في صحيح الترمذي)Artinya : Dari Sa'd bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan; "Tidak, demi Ka'bah." Ibnu Umar lalu berkata; "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau berbuat syirik." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud, di shahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Shahih at-Tirmidzi)
Jelas sudah bagaimana hukum bersumpah dengan selain Allah
SAW, intinya dilarang alias haram berdasarkan hadis riwayat Imam a-Tirmidzi
diatas.
*** ***
BAGAIMANA DENGAN SUMPAH PEMUDA...?
Jika bukan orang Indonesia, mungkin dia tidak akan tahu apa
itu sumpah pemuda, kecuali mereka yang pernah membaca perjalanan sejarah bangsa
yang disebut INDONESIA ini. maka tidak harus orang Indonesia, orang luarpun
akan mengerti apa yang dimaksud dengan sumpah pemuda jika dia sudah membaca
buku-buku sejarah bangsa ini.
Sumpah pemuda…? Siapa yang bersumpah…?, sudah jelas
jawabannya, yah pemuda-pemuda Indonesia. Dengan apa mereka bersumpah…? Nah ini
yang perlu ditelusuri. Biasanya kalau ada orang bersumpah dia akan menyebutkan
dengan apa dia bersumpah. Misalnya si fulan dituduh berzinah dengan si fulanah,
padahal dia tidak melakukannya, maka dia akan bersumpah, "DEMI ALLAH
SUNGGUH SAYA TIDAK BERZINA DENGANNYA".
Nah, kalau sumpah pemuda, dengan apa mereka bersumpah….?
Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, ada baiknya saya jelaskan sejarah sumpah
pemuda yang saya kutip dari wikipedia berikut ini ;
Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah
pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi
semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah
keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober
1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada
"tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa
Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap
"perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam
segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".
Istilah "Sumpah Pemuda" sendiri tidak muncul dalam
putusan kongres tersebut, melainkan diberikan setelahnya. Sumpah ini berbunyi
tiga keputusan atau tiga ikrar sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding
Museum Sumpah Pemuda.
Dibawah ini saya kutip naskah SUMPAH PEMUDA yang masih dalam
bahasa aslinya dengan menggunakan ejaan lama atau ejaan van ophuijsen (van
ophuysen adalah ejaan yang dipahami oleh orang Belanda, Pada tahun 1901
diadakan pembakuan ejaan bahasa Indonesia yang pertama kali oleh Prof. Charles
van Ophuijsen dibantu oleh Engku Nawawi gelar Sutan Makmur dan Moh. Taib Sultan
Ibrahim, ejaan ini dikemudian hari disebut dengan sebutan ejaan van ophuijsen)
sebelum ada ejaan eyd. Begini naskahnya ;
SUMPAH PEMOEDA
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah
jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang
satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa
persatoean, bahasa Indonesia.
*** ***
Jika kita perhatikan naskah sumpah pemuda diatas, makna kata
"sumpah" tersebut sebenarnya lebih cenderung dikatakan pengakuan atau
ikrar sebagai bentuk kristalisasi semangat untuk menegaskan tekad dari sebuah
cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Memang kata "sumpah" sendiri memiliki 3 alternatif
makna seperti yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada
halaman 1388 terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
2008, tiga alternatif makna yang dimaksud adalah ;
1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi
kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran
dan kesungguhannya dsb.)
2. Pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk
menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu
tidak benar.
3. Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).
*** ***
Nah makna sumpah pada kalimat "SUMPAH PEMUDA",
yang harinya diperingati setiap tanggal 28 Oktober seperti kemarin, sepertinya
cenderung kepada makna yang ketiga, sehingga kata sumpah pada konteks sumpah
pemuda diatas, ketika bersumpah tidak membutuhkan perangkat yang disebutkan
sebagai penguat sumpah, karena dia lebih cenderung kepada janji atau ikrar,
dengan demikian sumpah pemuda ini, menurut pandangan saya tidak masuk dalam
kategori sumpah yang dilarang, alias boleh, sebagaimana bolehnya kita berjanji untuk
lebih giat lagi belajar setelah mengalami kegagalan misalnya, karena makna
sumpah dalam teks sumpah pemuda ini artinya adalah janji.
Sebagian orang mengkritik muatan kalimat yang ada dalam
naskah sumpah pemuda, khususnya point yang pertama, isinya ; "kami putra
dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air
Indonesia" bagi sebagian orang kalimat ini seakan menunjukkan bahwa dia
siap mati menumpahkan darahnya demi untuk bangsa Indonesia. Kalimat inilah yang
bermasalah, bukankah didalam al-Qur'an kita didorong dan ini yang seharusnya,
mempersembahkan segala sesuatu hanya kepada Allah SWT saja, hidup dan mati kita
semata-mata hanya untuk Allah SWT, dalilnya jelas disebutkan didalam al-Qur'an
berikut ini ;
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. (سورة اﻷنعام : ١٦٢)Artinya : Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-An'am : 162)
Dalam tafsir "al-Wasith" karya Muhammad Sayyid
at-Thanthawi, dijelaskan makna hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan
semesta alam adalah apa saja yang aku amalkan dari amal-amal shalih ketika masa
hidupku, dan apa saja yang aku amalkan ketika masa kematianku dari keimanan
maupun amalan shalih lainnya hanyalah untuk Allah SWT.
Lalu bagaimana dengan pernyataan "mengaku bertumpah
darah yang satu, tanah air Indonesia" yang maksudnya adalah rela berjuang
mati-matian sampai tetes darah terakhir untuk membela tanah air Indonesia…?
Tidakkah pernyataan tersebut bertentangan dengan spirit ayat diatas…?
Untuk mendapatkan jawaban objektif dari pertanyaan ini,
rasanya kita perlu kilas balik, napak tilas, melihat aspek historis dan
menelusuri konteks dari lahirnya naskah sumpah pemuda.
Berdasarkan fakta sejarah, saat itu naskah sumpah pemuda
lahir dari rumusan yang ditulis oleh Muhammad Yamin -seorang anak muda yang
kelak menjadi menteri penerangan, juga menteri pendidikan pengajaran dan
kebudayaan serta menteri kehakiman di era presiden Soekarno, rumusan tersebut
lahir pada tahun 1928 disaat pelaksanaan kongres pemuda, (berdasarkan informasi
dari Sugondo Djojopusito: Ke Arah Kongres Pemuda II, Media Muda Tahun I No. 6
& 7, halaman 9-11),
Saat itu bangsa Indonesia yang mayoritas agama penduduknya
adalah Islam, sedang dijajah oleh orang kafir Belanda, dan berusaha untuk
membebaskan negeri kaum muslimin, dan menjaga keutuhan batas-batas negeri kaum
muslimin dari pendudukan kaum penjajah yang nota bene adalah orang kafir,
semangat ini dalam hadis Nabi SAW disebut dengan istilah "ribath".
Dalam kitab "Irsyadus Saari Syarh Shahih
al-Bukhari" karya Syeikh Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakar bin Abdil Malik
al-Qasthalani yang namanya lebih dikenal dengan sebutan al-Qasthalani
menjelaskan bahwa makna ribath adalah ;
"مراقبة
العدوّ في الثغور المتاخمة
لبلادهم بحراسة من بها
من المسلمين. وهو في الأصل
الإقامة على الجهاد"
Artinya : mengawasi musuh di perbatasan negeri wilayah kaum
muslimin dengan menjaganya dari serangan musuh, dan ribath ini pada dasarnya
adalah sikap bersiap-siap untuk berjihad.
*** ***
Jika kita melihat konteks lahirnya naskah sumpah pemuda,
maka kita akan memahami bahwa semangat yang terkandung dalam naskah tersebut,
khususnya pada point pertama, adalah tekad untuk mempertahankan keutuhan negeri
kaum muslimin dari penjajahan orang kafir Belanda, dalam pandangan saya, naskah
sumpah pemuda yang dirumuskan oleh Muhammad Yamin, jelas mencerminkan adanya
tekad atau niat yang mengandung makna ribath.
Dalam salah satu hadis riwayat Imam Ahmad dijelaskan bahwa
Nabi SAW mendorong umatnya untuk melakukan ribath sesuai dengan kemampuannya
masing-masing.
عَنْ أَبِي صَالِحٍ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بِمِنًى يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي أُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ يَوْمٍ فِيمَا سِوَاهُ فَلْيُرَابِطْ امْرُؤٌ كَيْفَ شَاءَ… (رواه أحمد)Artinya : Dari Abu Shalih mantan budak Utsman, bahwa dia bercerita kepadanya, dia berkata; aku mendengar Utsman berkata ketika berada di Mina; "Wahai orang-orang, sesungguhnya aku hendak menceritakan kepada kalian suatu hadits yang telah aku dengar dari Rasulullah Salallahu 'Alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Ribath sehari di jalan Allah, adalah lebih utama dari seribu hari yang lain, maka hendaknya setiap orang melakukan ribath menurut yang dia kehendaki… (HR. Ahmad)
Keutamaan ribath dijelaskan dalam hadis riwayat imam
at-Tirmidzi dengan penjelasan yang sangat gamblang, demikian hadisnya ;
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ قَالَ مَرَّ سَلْمَانُ الْفَارِسِيُّ بِشُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ وَهُوَ فِي مُرَابَطٍ لَهُ وَقَدْ شَقَّ عَلَيْهِ وَعَلَى أَصْحَابِهِ قَالَ أَلَا أُحَدِّثُكَ يَا ابْنَ السِّمْطِ بِحَدِيثٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلَى قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَفْضَلُ وَرُبَّمَا قَالَ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَمَنْ مَاتَ فِيهِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَنُمِّيَ لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ (رواه الترمذي و قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)Artinya : Dari Muhammad Ibnul Munkadir ia berkata, " Salman Al Farisi melewati Syurahbil bin As Simth yang sedang berada di tempat ribathnya, sementara dirinya dan para sahabatnya telah merasakan kebosanan. Salman berkata, "Wahai Ibnu As Simth, maukah aku bacakan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" ia menjawab, "Tentu." Salman berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ribath satu hari di jalan Allah lebih utama, dan barangkali ia menyebutkan, "lebih baik dari puasa dan shalat selama sebulan. Dan barangsiapa meninggal saat ribath, maka ia akan terjaga dari fitnah kubur dan amalnya akan terus berkembang hingga datangnya hari kiamat." (HR. At-Tirmidzi dan ia berkata, "hadits ini derajatnya hasan.")
Berdasarkan hadis diatas, bisa disimpulkan bahwa ribath
adalah amalan utama, maka niat melakukannya juga adalah kebaikan, karenanya ada
hadis yang konon katanya dari Nabi SAW berbunyi "niyyatul mu'min khairan
min 'amalihi" artinya ; "niat seorang beriman lebih baik dari pada
amalnya itu sendiri", hadis ini disebutkan dalam kitab "Musnad
al-Firdaus" karya ad-Dailami, tetapi hadis ini di nilai lemah (dha'if)
oleh Syeikh al-Albani sebagaimana ia katakan dalam kitab "dha'iful
jaami'" hadis nomor 5977, untuk memperkuat kesimpulan tentang pentingnya
tekad atau niat, maka perlu saya kemukakan hadis lain yang semakna dengan hadis
riwayat ad-Dailami diatas, sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam
musnadnya dan hadis ini derajatnya shahih, yang menunjukkan harga sebuah niat ;
عن جَابِرِ بْنِ عَتِيكٍ قال : أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ ثَابِتٍ لَمَّا مَاتَ قَالَتْ ابْنَتُهُ وَاللَّهِ إِنْ كُنْتُ لَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ شَهِيدًا أَمَا إِنَّكَ كُنْتَ قَدْ قَضَيْتَ جِهَازَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ. (رواه أحمد)Artinya : Dari Jabir bin 'Atik ia berkata bahwa 'Abdullah bin Tsabit saat meninggal, putrinya berkata: Demi Allah dulu aku sangat berharap engkau mati syahid, ingat engkau telah menunaikan perbekalanku, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memberlakukan pahalanya berdasarkan ukuran niatnya. (HR. Ahmad)
Seandainya hadis yang disebutkan dalam "musnad
al-firdaus" itu shahih atau benar adanya, maka kalimat dalam hadis
tersebut sesungguhnya hendak menegaskan bahwa betapa nilai sebuah niat dalam
suatu amalan sangatlah penting.
Maka perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa ribath adalah
amalan utama, termasuk berniat atau bertekad untuk ribath juga tentu memiliki
kebaikan, diantara keutamaan ribath berdasarkan hadis riwayat Imam at-Tirmidzi
diatas adalah ;
1. Ribath satu hari dijalan Allah lebih utama daripada
shalat dan puasa selama satu bulan.
2. Barang siapa yang terbunuh pada saat ribath maka dia akan
terjaga dari fitnah azab kubur.
3. Orang yang mati ketika ribath amalnya akan terus
berkembang meskipun sudah mati hingga hari kiamat.
Berdasarkan paparan diatas, menurut saya kalimat dalam
sumpah pemuda bagian pertama bisa dimaknai sebagai janji para pemuda untuk
mempertahankan tanah air Indonesia meskipun harus menumpahkan darah, dan ini
adalah niatan ribath yang memiliki keutamaan luar bisa seperti telah dijelaskan
diatas.
Wallahu a'lamu bis sowwab.
Ditulis oleh Ustad Ahmad Hasanuddin Umar
Pengajar Ushul Fiqh di PonPes Takwinul Muballighin
Sumber gambar : www.iberita.com

































0 thoughts on “Hukum "Sumpah" dalam Naskah Sumpah Pemuda”